PENGAJUAN UANG DUKA DAN LAPORAN KEMATIAN

Syarat Pengajuan Uang Duka sebagai berikut:

  1. Foto Copy SK.Pensiun PT.Pelabuhan Indonesia (Persero)
  2. Akte Kematian
  3. Buku Nikah
  4. Kartu Pensiun DP4/Surat Penetapan Pensiun dari DP4
  5. KTP  & KK
  6. Buku Tabungan Ahli Waris (janda/duda)
  7. Bagi Ahli Waris Anak harap di lampiri Surat Keterangan Ahli Waris

Syarat Laporan Kematian ke DP4

  1. SK.Pensiun
  2. Akte Kematian
  3. Buku Nikah
  4. Buku Tabungan Ahli Waris (janda/duda)

Semoga bermanfaat, bila kurang jelas bisa datang langsung ke Kantor Perkumpulan Pensiunan Pelabuhan Indonesia (P3I) Regional 2 Jakarta di Jln.Tunda No.8 Rawabadak Selatan,Koja-Jakarta Utara, diucapkan terima kasih

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *